RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidikan perkara dugaan korupsi pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 belum juga selesai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah pada KPUD SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017.
“Untuk kasus KPUD SBB tahun 2014 itu sudah ada dua tersangka, sementara kasus KPUD tahun 2016-2017, baru saja dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 10 Juni 2022 kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini via selulernya, Senin, 13 Juni 2022.
Dia menjelaskan, untuk mengungkap pihak-pihak yang patut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada KPUD SBB tahun anggaran 2016-2017, penyidik telah melakukan pemeriksan terhadap tujuh orang saksi di Kantor Kejati Maluku.
Mereka di antaranya, ketua dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huamual Belakang, Ketua dan bendahara PPK Seram Barat, ketua PPK Manipa, bendahara PPK Huamual, dan bendahara PPK Taniwel Timur.
“Ketujuh saksi tersebut diperiksa secara terpisah selama delapan jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Wit. Dan materi pertanyaannya seputar tugas pokok masing-masing saksi,” jelas Wahyudi.
Untuk perkembangan perkara dugaan korupsi pada KPUD Kabupaten SBB terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, kata Wahyudi, tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
“Tinggal tunggu hasil audit dari inspektorat saja, untuk kita lampirkan ke dalam berkas berkas perkara atas tersangka HBR selaku bendahara KPUD SBB dan tersangka MDL selaku PPK pada KPUD SBB,” terangnya.
Dikatakan Wahyudi, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sementara senilai Rp 9 miliar dari total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar.
“Jadi, temuan penyidik itu Rp 9 miliar, tapi kita tetap menunggu hasil audit dari Inspektorat. Sehingga nanti bisa saja hasil audit Inspektorat lebih dari Rp 9 miliar sebagaimana temuan penyidik atau kurang dari jumlah itu,” pungkasnya. (RIO)