RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua tersangka pencurian uang Rp367.500.000 milik warga RT 003 / RW 003 Kel. Ahusen Kec. Sirimau Kota Ambon, berhasil diringkus Tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Minggu, 29 Mei 2022.
A dan MAP ditangkap setelah korban, LH, melaporkan kasus ini ke Polresta Ambon dengan
Laporan Polisi No : LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2022.
“Ada tiga orang yang melakuan aksi pencarian dan pemberatan, yakni A, MAP dan E. Kalau E sampai saat ini masih dikejar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido J. Manik, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id, Minggu, 12 Juni 2022.
Aksi mereka ini terjadi pada tanggal 17 Mei sekira pukul 02.40 WIT. Saat itu, LH menyimpan uang dalam laci di kamarnya. Uang itu hasil penjualan barang di tokonya.
Waktu mencuri, peran tiga pelaku ini ada yang masuk ke kamar di lantai II dan yang lainnya memantau pergerakan warga di sekitar lokasi.
“A memanjat tiang listrik disamping TKP kemudian membuka jendela selanjutnya dia masuk dan mengambil uang tunai senilai Rp. 367.500.000, sedangkan MAP dan E menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar,” jelasnya.
Hasil pencurian itu mereka membeli satu) unit sepeda motor roda dua merek, tiga unit HP, masing-masing Samsung Galaxy A53
Xiaomi 12, Samsung Galaxy A33,
dua pasang sepatu all star, satu tas ransel, empat celana panjang dan satu potong celana pendek serta tiga buah baju kaos.
“Barang bukti ini sudah diamankan. Termasuk sisa uang Rp50.906.000,” tuturnya.
Akibat perbuatan itu, mereka sangkakan dengan Pasal
363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.