RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku kembali menegaskan, penahanan terhadap IL, tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan sudah sesuai prosedur dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, menekankan, bahwa penahanan terhadap tersangka dugaan penggelapan sebanyak 125 unit handphone (HP) itu sudah ditangani secara profesional.
Bahkan, Polri sendiri sudah berupaya untuk memediasi kasus itu agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, di tengah perjalanan tersangka diduga tidak menepati janji. Olehnya itu, karena telah memenuhi unsur maka kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah sangat lama dan sudah diupayakan mediasi tapi ternyata pihak terlapor tidak menepati janji dan komitmen damai sehingga kasus ini akhirnya diangkat ke pidana dan terbukti unsurnya,” kata Rum di Ambon, Jumat, 10 Juni 2022.
Polri, tambah Roem, sebenarnya sangat ingin kasus tersebut diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak. Namun karena tersangka diduga tidak memiliki etikad baik, sehingga dilakukan upaya hukum.
“Tentunya bila salah satu pihak tidak tepati janji sementara pidananya terpenuhi maka Polri juga wajib melindungi hak warga negara Indonesia yang lain yang juga punya hak yang sama untuk dilindungi hak-haknya,” katanya.
Perkara itu, lanjut juru bicara Polda Maluku ini, sudah ditangani sesuai dengan mekanisme atau prosedur hukum yang berlaku. Sehingga jika ada opini yang sengaja dimainkan bahwa Polri tidak melindungi hak-hak perempuan, itu tidak benar.
“Bahwa penahanan terhadap wanita yang diterapkan, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai standar HAM. Di mana tersangka disatukan dengan tahanan wanita lainnya, bahkan diberi hak untuk bisa menyusui anaknya,” sebutnya.
Roem mengaku terhadap perkara tersebut, kini tinggal menunggu waktu untuk diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sekarang ini tinggal penyerahan tahap II, dan masih menunggu koordinasi dengan jaksa. Kalau penangguhan dikabulkan sekarang, nanti akan menyulitkan proses tahap duanya, dan dari dulu, dia (tersangka) maupun keluarga atau penasehat hukum juga tidak mengajukan penangguhan penahanan. Baru sekarang mengajukan penahanan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau sudah P21,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka IL diduga telah menggelapkan 125 unit HP milik korban Tri Jimmy Rahardjo dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 333 juta.
Terhadap kasus itu, tersangka sudah mengakui perbuatannya dan bersedia melakukan ganti rugi terhadap korban. Bukti surat pernyataan bersedia ganti rugi itu bahkan dibuat oleh suami tersangka yaitu Pahlawan Tuasikal. Ia menandatanganinya di atas materai 10000.
Surat pernyataan itu dibuat saat korban melapor di SPKT Polres Maluku Tengah, Masohi, 12 Oktober 2021 lalu.
Dalam surat pernyataan itu, Pahlawan Tuasikal mengaku akan membayar ganti rugi dalam kurun waktu lima bulan. Terhitung saat suami tersangka mengaku siap membayar Dp (panjar) sebesar Rp 100 juta. Namun dalam perjalanannya janji suami tersangka itu tidak dilakukan atau tidak ditepati, sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.
Kasus itu mulai diselidiki penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah pada Maret 2022. Penyelidikan dilakukan setelah tersangka bersama suaminya tidak menepati surat pernyataan bersedia ganti rugi pada 10 Oktober 2021. (AAN)