RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tagop Sudarsono Solissa (TSS), mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), siap disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Pasalnya tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 9 Juni 2022.
Selain berkas Tagop Sudarsono Solissa, jaksa KPK juga menyerahkan berkas perkara yang sama namun dengan terdakwa yang berbeda yakni Johny Rynhard Kasman (JRK), pihak swasta.
“Iya betul. Tadi sudah diserahkan (berkas perkara terdakwa TSS dan JRK oleh KPK),” ungkap Jacobus Mahulette, Panitera Muda Tipikor Ambon kepada wartawan.
Berkas-berkas yang dilimpahkan ke PN Ambon berupa dokumen-dokumen guna untuk keperluang sidang.
Diketahui TSS dan JRK merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016.
Sebelumnya, dua tahanan KPK itu digelandang dari Jakarta menuju Kota Ambon. Mereka tiba di Bandara Pattimura Ambon, Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 08.26 WIT.
Mereka menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-640.
Tiba di Ambon, TSS langsung digelandang menuju Rutan Klas II Ambon di kawasan Waiheru.
Sementara JRK diamankan di Rutan Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon.
Mereka dibawa oleh KPK untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. (MON)