Jaksa Tahan Kepsek Imanuel Lumaesan Cs

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Tengah (Malteng) di Wahai, menjebloskan tiga tersangka korupsi dalam pengelolaan dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara, tahun anggaran 2019, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai, Selasa, 8 Juni 2022.

Tiga tersangka itu, Kepala SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara, Imanuel Lumaesan, selaku ketua Panitia Pembangunan USB, Daniel Souhaly selaku bendahara Panitia Pembangunan USB, dan Armansyah Tomagola selaku konsultan pengawas pembangunan USB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum atau Tahap II bertempat di Kantor Cabjari Malteng di Wahai.

“Setalah proses tahap II tadi pagi (kemarin), ketiga tersangka langsung ditahan oleh Penuntut Umum ke Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari kedepan, agar mereka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, kemarin.

Dia menjelaskan, pada tahun 2019 SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara mendapatkan dana APBN dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayan sebesar Rp 3.257.624.000.

Kemudian pada 10 Mei 2019, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng mengeluarkan keputusan bahwa Kepala SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara, Imanuel Lumaesan, sebagai ketua Panitia Pembangunan USB.

Dalam RAB pembangunan sekolah, lanjut Wahyudi, menggunakan kayu kelas I, faktanya dibangun dengan kayu kelas II.

Sehingga, sesuai perhitungan ahli tehnik bangunan dari Ambon, terdapat kelebihan volume sebesar Rp 879.818.960.05. Kelebihan volume ini juga menjadi kerugian keuangan negaranya.

“Perbuatan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version