RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidikan perkara dugaan perkara dugaan korupsi pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, atas tersangka HBR selaku bendahara dan tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sudah dalam tahap pemberkasan oleh penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, sambil pemberkasan, penyidik juga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku, untuk dilampirkan ke dalam berkas perkara kedua tersangka.
“Untuk perkembangan kasus KPUD SBB, saat ini sudah pemberkasan oleh penyidik sambil menunggu hasil audit dari Inspektorat,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 7 Juni 2022.
Dikatakan Wahyudi, untuk percepatan penghitungan kerugian keuangan negaranya, penyidik telah menghadirkan kedua tersangka beserta Staf KPUD SBB kepada Tim Auditor Inspektorat Maluku untuk diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar.
“Hasil klarifikasi itu kemudian akan dicocokkan dengan temuan penyidik dalam kasus ini sebesar Rp 9 miliar. Jadi, bisa saja nanti total kerugian keuangan negaranya kurang dari Rp 9 miliar atau mungkin lebih dari jumlah itu. Kita tunggu saja,” terangnya.
Setalah melampirkan hasil audit ke dalam berkas perkara kedua tersangka, kata Wahyudi, selanjutnya penyidik melimpahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti kembali kelengkapan berkas perkaranya atau Tahap I.
Jika nanti berkas perkaranya masih terdapat kekurangan, lanjut Wahyudi, maka Penuntut Umum akan mengembalikan lagi berkas perkaranya kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk yang diberikan Penuntut Umum atau P-19.
“Namun jika berkas perkaranya telah lengkap, maka Penuntut Umum akan memberikan surat P-21 kepada penyidik untuk dilakukan penyerahan tersangka beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum atau Tahap II” jelasnya.
Ditanya alasan kedua tersangka belum juga ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama, Wahyudi mengaku hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dengan melihat berbagai pertimbangan.
“Misalnya kedua tersangka itu tidak kooperatif sejak awal pemeriksaan atau ada indikasi akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, itu pasti sudah ditahan penyidik. Artinya, bukan tidak mau menahan tersangka, tapi belum, tunggu dan ikuti saja perkembangan kasusnya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, hasil penyidikan terungkap bahwa dari total anggaran penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 pada KPUD SBB senilai Rp 13,6 miliar, sebanyak Rp 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.
“Seluruh anggota PPK juga sudah diperiksa penyidik untuk mencocokan anggara yang mereka terima dengan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh PPK dan bendahara KPUD setempat,” beber Wahyudi. (RIO)