Penyidik Lengkapi Berkas Camat dan Bendahara Selaru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar (KKT) masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018 atas tersangka ZE selaku camat dan tersangka DZB selaku bendahara.

“Berkas perkara kedua tersangka masih dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum atau P-19. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, masih terdapat kekurangan,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Jumat, 3 Juni 2022.

Jika sudah dilengkapi penyidik dan dilimpahkan ke Penuntut Umum, kemudian dinyatakan lengkap atau P-21, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya kepada Penuntut Umum atau Tahap II.

“Setalah itu JPU akan menyusun surat dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Wahyudi.

Ditanya apakah kedua tersangka sudah ditahan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, Wahyudi mengatakan sampai dengan saat ini terhadap kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Bukan tidak ditahan ya tapi belum ditahan. Tentunya kepentingan penahanan tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

Dikatakan Wahyudi, jika dalam fakta persidangan nantinya terungkap keterlibatan pihak lainnya, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya akan dibuka kembali dan melakukan proses penyidikan terhadap pihak-pihak tersebut, untuk ditetapkan sebagai tersangka tambahan.

“Memang sekarang baru dua tersangka, tapi kan tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan nanti terungkap keterlibatan pihak lainnya. Maka itu, siapapun dia, kalau patut diduga terlibat, maka harus bertanggungjawab. Dan kami tidak akan pandang buluh dalam menegakkan hukum,” tegas Wahyudi.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah dari Tim Auditor Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), kata Wahyudi, ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini sebesar Rp 625.215.596.

“Kerugian keuangan negara atau daerah ini diduga kuat dipakai oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan