RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rusly Sosal, sempat menginformasikan mengenai adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di daerahnya.
Rusly mengaku, informasi yang diterimanya dari individu-individu tertentu (kepala sekolah), bahwa yang melakukan pemotongan dana BOS adalah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten SBB, yakni sebanyak satu persen dari total anggaran dana BOS yang diterimanya masing-masing sekolah, dan diduga terjadi sejak dua tahun terakhir ini.
“Ada beberapa individu (kepala sekolah) yang melaporkan kepada kami tentang pemotongan satu persen oleh pihak dinas. Misalnya pihak sekolah menerima dana BOS sebesar Rp 60 juta, maka ada pemotongan Rp 600 ribu. Ini kan salah, dan harus ditindak,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Maluku, Arman Kalean, M.Pd, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB untuk segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat, Johan Tahya, untuk diminta keterangannya terkait dugaan pemotongan dana BOS itu.
“Penyaluran dan BOS itu ada juknisnya (petunjuk teknis), tidak bisa dipotong seenaknya oleh siapapun, baik oleh pihak sekolah maupun pihak dinas pendidikan. Jaksa harus panggil kepala dinas untuk diperiksa secara serius,” desak Arman, kepada koran ini via seluler, Kamis, 2 Juni 2022.
Dia menjelaskan, dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.
Dengan bantuan dana BOS, lanjut Arman yang juga Aktivis Anti Korupsi Maluku itu, maka dapat memenuhi segala kebutuhan sekolah seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pembelian alat-alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Maka itu, Jika benar pihak dinas memotong satu persen dari total dana BOS yang diterima masing-masing sekolah, maka sama halnya pihak dinas itu tidak ikut mendukung kemajuan pendidikan di daerahnya. Dan secara hukum ini adalah perbuatan tindak pidana korupsi keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, yang dikonfirmasi koran ini via selulernya, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan serangkaian pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi pemotongan dan BOS tersebut.
“Kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan. Untuk pihak-pihak yang terlibat, akan dimintai keterangan oleh penyelidik kami,” tutur Taufik.
Menurut Taufik, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan memanggil Kadisdikbud Kabupaten SBB, Johan Tahya, dan seluruh kepala sekolah di wilayah SBB, untuk dikonfirmasi terkait kebenaran informasi pemotongan dana BOS tersebut.
“Semua pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk diminta keterangannya, khususnya kepala dinas dan para kepala sekolah. Hasil konfirmasi tersebut selanjutnya kita kembangkan lagi untuk menentukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” jelas Kasi Datun Kejari SBB itu. (RIO)