RAKYATMALUKU.COM — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 sebesar Rp 5.785. 561.000.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya Nitisasmito, SH, mengatakan, dua tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RB dan penyedia barang dari PT. Pratama Godean Jaya berinisial IJS.
“Penetapan dua tersangka hari ini (kemarin) diputuskan setalah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca
Taberima, SH. MH,” kata Romi, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Kamis, 2 Juni 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Romy, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Aru.
“Sedangkan untuk tersangka IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan
yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara pidana umum, yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” terangnya.
Dia menjelaskan, perbuatan kedua tersangka itu telah memenuhi dua alat bukti yang mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway. Dimana, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443.203.155.35.
Dalam penyidikan pembangunan Puskesmas Karaway, lanjut Romy, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
“Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP,” jelas Romy. (RIO)