RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Henry S. Lusikooy, SH.,MH, penasehat hukum (PH) terpidana Desianus Orno alias Odie Orno dan terpidana Margareth Simatauw, menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melanggar perintah pengadilan, lantaran melakukan eksekusi badan terhadap kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
“Dalam amar putusan banding yang telah inkrach, memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam penahanan kota. Faktanya, Jaksa telah eksekusi terdakwa masuk ke lapas. Ini kan nyata-nyata pelanggaran terhadap perintah pengadilan,” tegas Henry, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 1 Juni 2022.
Sebelum pihak keluarga kedua terpidana bersepakat untuk melakukan gugatan perdata atau gugatan praperadilan, Henry meminta Kejati Maluku segera mengeluarkan dua kliennya itu dari dalam tahanan lapas, agar mereka tetap berada dalam penahana kota, sebagaimana perintah pengadilan.
“Sebagai penasehat hukum, kami masih menunggu hasil rembukkan dari pihak keluarga terpidana Odie Orno maupun terpidana Margareth Simatauw, untuk melakukan upaya-upaya hukum lainnya, seperti gugatan perdata perbuatan melawan hukum ataupun gugatan praperadilan ganti rugi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Maluku, Achmad Attamimi, yang dikonfirmasi koran ini, sebaliknya menyebut kuasa hukum kedua terpidana itu yang keliru dalam memahami isi amar putusan banding.
Menurutnya, maksud dari memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam penahanan kota, sebagaimana perintah Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dalam amar putusannya itu, apabila penasehat hukum terpidana atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan ini.
“Faktanya kan tidak ada yang mengajukan permohonan kasasi, artinya putusan banding ini berkekuatan hukum tetap (inkrach). Karena kalau sudah inkrach berarti harus dieksekusi, dan eksekusinya tentu ke lapas, karena tidak ada itu eksekusi badan bagi terpidana korupsi dalam bentuk penahanan kota,” tepis Achmad.
“Apalagi dalam amar putusan itu menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan yang diajukan JPU, serta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas kedua terdakwa (berkas terpisah) untuk seluruhnya,” tambahnya.
Dia menjelaskan, terpidana Odie Orno selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan terpidana Margareth Simatauw selaku Direktur CV. Tri Putra Fajar, telah dieksekusi ke Lapas Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022, untuk menjalani hukuman pidana badan masing-masing satu tahun empat bulan (1,4 tahun) penjara.
Sebab, perbuatan keduanya terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015, sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Terpidana Odie Orno selaku kuasa pengguna anggaran dan terpidana Margareth Simatauw selaku kontraktor pengadaan barang sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 1.524.600.000,” jelas Achmad. (RIO)