RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengurus Wilayah Ikatan Pemuda Muhammadiyah (PW IPM) Maluku minta Kapolda mengevaluasi tiga Kapolres di jajarannya. Ketiganya yakni, Kapolres Seram Bagian Barat (SBB) Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT).
Permintaan IPM Maluku ini terkait dengan penyelundupan merkuri. Di mana
Rosi Wikarno, tersangka kasus mineral dan batu bara (Minerba) mengaku sudah beraksi sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022.
“Sudah 13 kali dia (tersangka) ini jual merkuri keluar Maluku. Artinya ada kelalaian polisi dalam penjualan merkuri,” kata Wakil Ketua I PW IPM Maluku Gafar Bahta, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 1 Juni 2022.
Kenapa tiga tiga Kapolres harus dievakuasi, menurutnya, jalur yang dilalui Rosi Wicarno, itu melalui tiga kabupaten. Ada sekitar 16 ton merkuri yang sudah ke luar Maluku tanpa izin.
“Dari tahun 2020 tersangka sudah mendagangkan bahan kimia itu, masa tidak ada satupun polisi yang tahu, kemana intelijen polisi. Kan ini aneh. Jadi yang paling bertanggung jawab atas lolosnya merkuri adalah Kapolres-Kapolres,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa, merkuri diambil dari Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, kemudian memakai truk melewati Taniwel, Pasanea, Wahai dan berakhir di Pelabuhan Sesar, SBT.
“Untung tanggal 23 Mei itu tersangka dapat ditahan, kalau tidak bisa lolos lagi 3,1 ton,” jelasnya.
Gafar berharap, tidak hanya tiga Kapolres dievaluasi, tapi penyelidikan juga terus dilakukan.
“Jangan hanya sampai pada tiga tersangka itu saja. Kalau 13 kali beraksi sejak Augustus 2020. Jangan sampai ada dugaan keterlibatan oknum-oknum polisi maupun TNI sehingga merkuri ini bisa lolos,” ujarnya.
Gafar Bahta menambahkan bahwa instruksi Presiden tahun 2017 soal merkuri sudah jelas, diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019.
Untuk diketahui, sebelum diringkus personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Maluku, pada tanggal 23 Mei 2022 lalu, Rosi Wikarno, sudah 13 kali menyelundupkan bahan berbahaya itu ke luar Maluku.
Dari informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, ada 16 ton merkuri yang telah dijual.
Pangsa pasar yang menjadi tempat mencari keuntungan adalah Surabaya.
Untuk menjual merkuri ke luar Maluku, tersangka melewati Pelabuhan Sesar di SBT. (AAN)