RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku melakukan klarifikasi terhadap Bendahara dan Staf KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014, untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Setalah tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD SBB diklarifikasi, kini giliran tersangka HBR selaku bendahara dan beberapa staf KPUD SBB dihadirkan penyidik untuk diklarifikasi tim auditor,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Karaba, kepada koran ini via selulernya, Rabu, 1 Juni 2022.
Dia menjelaskan, dalam proses klarifikasi yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, tersangka HBR dan beberapa staf KPUD SBB tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh tim auditor mengenai pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.
“Untuk materi klarifikasinya masih sama, yakni seputar pengelolaan anggaran. Dimana, keterangan tersangka HBR selaku bendahara akan dicocokkan dengan keterangan tersangka MDL selaku PPK dan para staf yang ikut diklarifikasi tim auditor,” jelas Wahyudi.
Hasil klarifikasi kedua tersangka beserta saksi-saksi terkait pengelolaan anggaran tersebut, selanjutnya juga akan dicocokkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik, yakni sebesar Rp 9 miliar.
“Hasil klarifikasi akan dicocokkan dengan temuan penyidik. Jadi, bisa saja nanti total kerugian keuangan negaranya kurang dari Rp 9 miliar atau mungkin lebih dari jumlah itu. Kita tunggu saja. Tentunya kepentingan audit untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka di tahap penyidikan,” jelas Wahyudi.
Sebagaimana diketahui, hasil penyidikan terungkap bahwa dari total anggaran penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 pada KPUD SBB senilai Rp 13,6 miliar, sebanyak Rp 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.
“Seluruh anggota PPK juga sudah diperiksa penyidik untuk mencocokan anggara yang mereka terima dengan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh PPK dan bendahara KPUD setempat,” beber Wahyudi. (RIO)