RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Polda Maluku telah menyelesaikan petunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual. Salah satu petunjuknya yakni, memeriksa penambahan saksi.
“Sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi di Tual,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, ketika dikonfirmasi Rakyat Maluku, lewat WhatsApp, Senin, 30 Mei 2022.
Usai mengumpulkan keterangan dari orang-orang yang diduga mengetahui pengeluaran CBP di Bulog hingga pendistribusiannya, perkara ini kemudian akan dibawa lagi ke Mabes Polri untuk digelar.
“Nanti gelar perkara lagi di Bareskrim untuk kedua kalinya,” ujarnya.
Untuk gelar perkara, lanjut mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Papua, pihaknya akan menyurati Bareskrim terkait kesediaan waktu mereka.
“Secepatnya (akan menyurati Bareskrim),” jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus CBP Tual dilaporkan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana ke Bareskrim Polri tahun 2018.
Kasus itu dilaporkan setelah diduga ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan namun tidak sampai ke tangan masyarakat penerima.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019.
Dan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, kerugian senilai Rp1 miliar lebih. (AAN)