RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bos judi sabung ayam MN (70), diamankan Kodim 1504/Ambon. MN tidak sendiri, dia bersama HT (64), KA (67), dan J (57).
Keempat warga ini sudah dibebaskan setelah diberi pembinaan oleh Dandim Ambon Kolonel Inf Zamril Fhiliang, Minggu malam, 29 Mei 2022.
Dandim mengatakan, pengrebekan yang dilakukan dirinya bersama anggota atas laporan masyarakat setempat.
“Saat itu saya sedang menuju Waringin Cap dan Telaga Penge. Kami ada kegaitan TMMD di dua dusun itu. Warga lapor ada sabung ayam,” tutur Dandim, kepada wartawan di Makodim, Senin, 30 Mei 2022.
Setelah mendapat informasi itu, Dandim dan sejumlah anak buahnya langsung menuju lokasi judi sambung ayam.
“Saya dan anggota seadanya masuk, saya lihat, wah ramai seperti ada pesta. Saya kemudian memberi arahan dan sosialisasi,” katanya.
Selain sosialisasi Dandim pun menyuruh arena judi sabung ayam dibongkar dan dibakar.
“Ternyata bukan saja sabung ayam, tapi ada juga dadu. Arena judi sabung ayam kami bakar,” ungkapnya.
Dia menambahkan, mereka yang diamankan itu diberi pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama.
“Kita juga amankan barang bukti satu buah lapak Dadu dan
satu ekor ayam sabung,” terangnya.
Agar tidak ada lagi judi sabung ayam di Dusun Taeno, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, dirinya telah berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kedepan apa apabila masi ada aktivitas judi sabung ayam. Maka kami akan bertindak sesuai proses hukum.
Kami akan melukan patroli rutin ke lokasi yang diduga di gunakan untuk arena sabung ayam,” pungkasnya. (AAN)