RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepercayaan pelanggan terhadap layanan PT PLN (Persero) semakin terbukti hingga pelosok negeri, yang ditandai dengan adanya pelanggan premium pertama di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Dua instansi pemerintah di Kabupaten Buru, yakni Pengadilan Agama Namlea dan Pengadilan Negeri Namlea telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dengan PLN dan kini resmi menjadi layanan khusus premium pertama di Kabupaten Buru.
Dua pelanggan PLN tersebut beralih ke layanan Premium Bronze dengan daya yang dialirkan ke Pengadilan Agama Namlea sebesar 105.000 VA dan Pengadilan Negeri Namlea 147.000 VA.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ambon, Yusrizal menuturkan dengan penandatangan SPJBTL menjadi bukti komitmen bahwa PLN siap melayani pelanggan berapapun dayanya.
“Kami berharap dengan menjadi pelanggan premium PLN, maka kedua instansi tersebut dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik tanpa khawatir soal listriknya. PLN siap memasok energi listrik dengan jaminan mutu layanan terbaik kepada pelanggan,” kata Yusrizal, Minggu, 29 Mei 2022.
Dirinya pun menambahkan, beragam keunggulan seperti jaminan keandalan listrik maksimal, dan pelayanan kemudahan komunikasi kepada pelanggan premium menjadi daya tarik layanan ini.
Salah satu keuntungan yang dapat dinikmati para pelanggan listrik premium pada kondisi normal yaitu pasokan listrik bisa dipasok dari dua sumber listrik. Dengan begitu, apabila sumber utama mengalami gangguan, maka pasokan listrik secara otomatis atau dalam waktu singkat akan disalurkan dari sumber yang lain, sehingga akan dapat meminimalisir terjadinya padam listrik.
“Layanan premium juga memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada pelanggan dengan layanan account executive officer sehingga memudahkan pelanggan melakukan koordinasi dengan PLN”, terangnya.
Layanan premium atau dikenal juga dengan layanan prioritas ini memiliki beberapa tingkatan mulai dari premium bronze, premium silver, premium gold dan juga premium platinum
“Masing-masing layanan memiliki keunggulan sesuai besaran tarif extranya. Layanan premium ini dapat dinikmati oleh pelanggan PLN, baik yang disuplai dari tegangan tinggi, tegangan menengah, ataupun tegangan rendah,” tambah Yusrizal.
Selain itu, pelanggan dengan tarif daya kecil seperti rumah tangga atau usaha kecil, juga dapat mendaftar menjadi pelanggan premium jika berada di suatu kawasan atau klaster yang seluruhnya menginginkan layanan premium.
Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Pengadilan Agama Namlea, Lutfi Rumaf, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengapresiasi PLN dalam penyediaan kebutuhan energi listrik, termasuk proses pengurusan yang cepat untuk menjadi pelanggan premium.
“Terima kasih kami sampaikan kepada PLN yang telah membantu kami dalam pengurusan penyambungan jaringan listrik hingga menjadi pelanggan premium. Harapan kami PLN bisa terus meningkatkan keandalan pasokan listrik di Namlea ini,” kata Lutfi.
Dengan bergabungnya Kantor Pengadilan Agama Namlea menjadi Pelanggan Premium menambah deretan keseluruhan Pelanggan Premium di PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang kini berjumlah 86 pelanggan. (CIK)