RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyita sejumlah dokumen dari Kantor KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) saat melakukan on the spot atau pemeriksaan lapangan.
Informasi terpercaya media ini di Kantor Kejati Maluku menyebutkan, penyitaan dokumen tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 atas tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HBR selaku bendahara KPUD SBB
“Kita on the spot sekaligus menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sementara kita tangani,” kata sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu, 29 Mei 2022.
Ditanya apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini, sumber itu mengaku bahwa penambahan tersangka bisa saja terjadi, tergantung dari pengembangan hasil penyidikan ke depan.
“Nanti kita lihat, kalau memang ada keterlibatan pihak lainnya, apalagi cukup alat buktinya, maka akan kita tetapkan sebagai tersangka, siapapun dia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi media ini via selulernya mengtakan, penyitaan dokumen oleh penyidik saat melakukan on the spot merupakan hal yang biasa terjadi.
“Soal ada penyitaan dokumen oleh penyidik kami, saya belum dapat info resminya, namun kalau benar demikian, itu hal yang biasa. Mungkin dokumen tersebut sangat dibutukan penyidik untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara,” tuturnya.
Wahyudi mengaku, dalam on the spot tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Tujuannya, selain melengkapi berkas perkara dua tersangka, hasil pemeriksaan juga akan diserahkan kepada Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi itu akan diserahkan kepada Tim Auditor Inspektorat untuk menghitung kembali total kerugian keuangan negaranya demi kepentingan persidangan nantinya, meskipun penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 9 miliar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, hasil penyidikan terungkap bahwa dari total anggaran penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 pada KPUD SBB senilai Rp 13,6 miliar, sebanyak Rp 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.
“Seluruh anggota PPK juga sudah diperiksa penyidik untuk mencocokan anggara yang mereka terima dengan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh bendahara KPUD setempat,” beber Wahyudi. (RIO)