Buron 6 Tahun, Wattimena Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kontraktor dari CV. Letmi Pratama, Thommy Wattimena, terpidana korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia tahun 2007, yang buron selama enam tahun sejak tahun 2016, berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu, 29 Mei 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, Thommy Wattimena ditangkap sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon No: 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 November 2014.

“Sebelum ditangkap, terpidana telah dipantau oleh tim intelijen sejak Kamis 26 Mei 2022,” kata Wahyudi, kepada koran ini via selulernya.

Dia menjelaskan, dalam putusan kasasi MA RI tersebut terpidana Thommy Wattimena divonis empat tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 97.623.369.00 subsider tiga bulan kurungan.

“Perbuatan terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tutur Wahyudi.

Dikatakan Wahyudi, saat ini terpidana Thommy Wattimena telah diamankan di Kantor Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya, untuk selanjutnya dilakukan proses eksekusi ke penjara.

“Rencana besok (hari ini) terpidana diterbangkan ke Dobo untuk dieksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana putusan MA RI,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version