RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun 2018 senilai Rp 31 miliar, dikabarkan telah ditutup.
Informasi yang beredar, ditutupnya kasus tersebut lantaran volume pekerjaan proyek telah sesuai kontrak kerja antara pihak pelaksana PT. Bias Sinar Abadi dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten SBB.
“Sudah ditutup, karena proyek itu kan hanya pembangunan jalan sepanjang 24 km, tidak termasuk pengaspalan. Faktanya juga memang ada pembukaan jalan kan, bukan fiktif,” cetus sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan di Ambon, Senin, 23 Mei 2022.
Untuk memastikan status penanganan kasus tersebut, sumber itu meminta media ini untuk mengonfirmasi ke penyelidik Bidang Intelijen Kejati Maluku atau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
“Coba konfirmasi saja ke penyelidik Intel atau ke pak Kasi Penkum. Yang pasti, kasus tersebut tidak akan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti,” tandas sumber itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi membantah informasi bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut telah dihentikan.
“Tidak benar itu, info sesat. Saya sudah cek, dan kasusnya masih jalan. Nanti kalau ada perkembangan kasusnya, akan saya informasikan,” tegas Wahyudi, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Kamis, 26 Mei 2022.
Dia menjelaskan, untuk memastikan ada tidaknya perbuatan tidak pidana korupsi dalam proyek jalan yang dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi, penyelidik sementara menunggu hasil penilaian ahli dari Kampus Politeknik (Poltek) Negeri Ambon, yang sementara menghitung volume pekerjaan jalan tersebut.
“Ahli sementara mempelajari dokumen kontrak serta laporan hasil pekerjaan. Setelah itu, ahli melakukan pemeriksan fisik proyek dan menghitung volume pekerjaan jalannya. Tujuannya, untuk mengetahui berapa besar anggaran yang dikeluarkan sesuai volume pekerjaan tersebut,” jelas Wahyudi.
Menurutnya, selama tahap penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang patut diduga mengetahui proses pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol.
Mereka di antaranya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta perwakilan PT. Bias Sinar Abadi di Kabupaten SBB selaku pelaksana proyek.
“Bahkan, penyelidik sudah melakukan on the spot (pemeriksan di tempat) proyek jalan sepanjang 24 kilo meter itu. Jadi, semua tahapan sudah dilakukan dan tinggal menunggu hasil penilaian ahli saja seperti apa. Karena ahli ini adalah ahli kontruksi jalan, dia (ahli) yang lebih paham,” ungkapnya.
Korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Wahyudi, akan berusaha bekerja cepat dan profesional dalam menuntaskan suatu perkara yang ditangani, serta tidak akan tebang pilih dalam menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka.
“Kata siapa jaksa diam tidak bekerja, semua itu ada tahapannya dan butuh proses. Bahkan, perkara yang ditangani bukan hanya satu saja, melainkan ada beberapa perkara. Semua ini juga harus dituntaskan. Jadi percayakan semuanya kepada kami untuk bekerja semaksimal mungkin guna menuntaskan perkara yang ditangani,” pungkasnya.
(RIO)