RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengejar oknum-oknum yang diduga ikut terlibat dalam dugaan penimbunan minyak goreng di Maluku.
Ada beberapa nama telah diidentifikasi, hanya saja pihak Kejaksaan menolak membeberkan.
Pantauan Rakyat Maluku, salah satu pengusaha atau distributor minyak yang dilidik adalah Direktur CV Gema Rejeki, John Tuhuteru atau yang biasa dipanggil bos Titi.
Titi sudah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam kapasitasnya sebagai distributor minyak goreng di wilayah Maluku. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu, 27 April 2022, dan pemeriksaan kedua pada Jumat, 20 Mei 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, pemeriksaan berlanjut terhadap Bos CV. Gema Rejeki itu, dalam upaya menelusuri dugaan penimbunan minyak goreng di Maluku, khususnya Kota Ambon.
“Ia benar, Direktur CV. Gema Rejeki sudah dua kali dipanggil penyidik untuk diperiksa. Tujuannya untuk mengungkap ada tidaknya penimbunan minyak goreng. Yang pasti pemeriksaan berlanjut itu untuk kepentingan penyidikan,” katanya, kepada koran ini di kantornya, Rabu kemarin.
Ditanya apakah Bos CV. Gema Rejeki terindikasi menimbun minyak goreng? Wahyudi mengaku tidak mengetahuinya. Dan meskipun dirinya mengetahui juga tidak dapat dipublikasikan. Sebab, hal tersebut merupakan rahasia penyidikan.
“Soal itu, saya tidak tahu. Kalau pun tahu juga tidak bisa saya informasikan ke publik karena masih dalam tahap pengumpulan data dan bukti-bukti oleh penyidik yang bersifat rahasia,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan berlanjut terhadap Bos CV. Gema Rejeki juga untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejak Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yang sementara ditangani Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Empat tersangka itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare, Togar Sitanggang.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi para distributor minyak goreng di wilayah Maluku ini, selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung RI untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka di tahap penyidikan,” jelas Wahyudi.
Informasi yang dihimpun media ini di Kantor Kejati Maluku, terungkap bahwa berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Jampidsus Kejagung RI, ditemukan adanya penyaluran minyak goreng fiktif di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya di wilayah Maluku.
Temuan tersebut, diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Maluku terhadap sejumlah saksi-saksi yang merupakan para distributor minyak goreng serta pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di daerah ini.
“Dari pengakuan beberapa distributor minyak goreng yang kita periksa, ternyata benar. Tapi di Maluku hanya ke beberapa distributor saja yang fiktif,” ungkap jaksa senior di Kejati Maluku yang meminta namanya dirahasiakan.(RIO)