RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
Mantan Bupati Buru dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPRD Kabupaten Buru M. Rustam Fadly Tukuboya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan kalau pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Ramly sebagai tersangka.
“Tadi kita tetapkan yang bersangkutan (Ramly Umasugi) tersangka,” kata Kombes Andri, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id lewat seluler, Rabu, 25 Mei 2022.
Meskipun sudah tersangka, tapi eks penguasa Buru ini tidak ditahan.
“Belum ditahan. Tidak semua tersangka itu harus ditahan. Nanti kita lihat lagi setelah pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus antara Ramly dengan Anggota DPRD Kabupaten Buru M. Rustam Fadly Tukuboya, ini berawal dengan perdebatan yang terjadi di Bandara Namniwel, Namlea pada Senin, 28 Desember 2020, sekitar 08.30 WIT.
Saat itu Ramly, melontarkan makian kepada Tukuboya. Merasa dipermalukan di depan publik, Rustam kemudian membawa kasus ini ke Polres Pulau Buru didampingi Kuasa Hukumnya, La Eko Lapandewa.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan tindakan perbuatan tidak menyenangkan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Pulau Buru dengan memanggil para saksi termasuk saksi pelapor untuk diminta keterangannya.
Kasus ini kemudian mandek, Tukuboya selaku korban kembali melanjutkan laporan itu ke Polda Maluku. (AAN)