Penyelundupan Merkuri Sudah Sejak 2020

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemilik 3,1 ton merkuri, Rosi Wikarno alias Mas Idi, dan sopir Agus Pardila, serta kondektur Dani Herawan, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga warga Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, ini dinilai melanggar Pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Mereka juga sudah ditahan. Ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M
Roem Ohoirat kepada wartawan, Selasa, 24 Mei 2022.

Ohoirat menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Rosi Wikarno, ternyata sudah sering melakukan aksi ini. 14 kali proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.

“Dilakukan dari tahun 2022 hingga Mei 2022 ini. Ini cara untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Kabid Humas menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berhenti di tiga tersangka. Penyidik akan mengembangkan untuk mencari pelaku-pelaku lainnya.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil gagalkan penyelundupan 3,1 ton merkuri, Senin, 23 Mei 2022.

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penjualan merkuri di SBB. Anggota kemudian berangkat ke SBB pada Jumat, 20 Mei, untuk mendalami informasi tersebut. Setelah tim mengendap di Piru, Senin, 23 Mei pukul 00.30 WIT, mobil truk DE 8169 MU yang dicurigai mengangkut merkuri lewat depan Gedung Nunusaku Center dan diberhentikan. Saat diperiksa, ternyata mengangkut merkuri. Ada 2 ton yang ditemukan. Mobil itu diduga hendak ke Bula. Dari Bula merkuri itu dibawa ke keluar Maluku.

Polisi kemudian mengiterogasi sopir Agus Pardila
dan Dani Herawan. Pengakuan mereka kalau merkuri itu milik Rosi Wikarno.

Polisi pun menuju rumah Rosi di Dusun Wael, Desa Piru. Polisi menemukan lagi 1,1 ton merkuri.

Ketiganya kemudian dibawa ke Polres SBB. Senin siang, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Ditreskrimsus, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (AAN)

  • Bagikan