RAKYATMALULU — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku) melakukan on the spot atau pemeriksaan lapangan di Kantor KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terkait dengan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
“Ia benar, penyidik sementara on the spot di Kantor KPUD SBB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 24 Mei 2022.
Dikatakan Wahyudi, dalam on the spot tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kepentingan kelengkapan berkas perkara tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HBR selaku bendahara KPUD SBB di tahap penyidikan.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi itu juga akan diserahkan kepada Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku untuk menghitung kembali total kerugian keuangan negaranya demi kepentingan persidangan nantinya, meskipun penyidik telah menemukan kerugian negara sementara senilai Rp 9 miliar.
Dia menjelaskan, on the spot tersebut juga untuk memastikan apakah anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar murni dari APBN ataukah termasuk di dalamnya dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
“Sementara ditelusuri sumber aliran dananya dari mana saja, apakah murni dari APBN ataukah ada dari APBD (pemerintah daerah) juga, sekaligus juga ditelusuri aliran dana Rp 9 miliar diterima oleh siapa saja. Intinya masih dalam pengembangan,” jelas Wahyudi.
Menurut Wahyudi, hasil penyidikan terungkap bahwa dari total anggaran penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 pada KPUD SBB senilai Rp 13,6 miliar, sebanyak Rp 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.
Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.
“Seluruh PPK juga sudah diperiksa penyidik untuk mencocokan anggara yang diterima mereka dengan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh bendahara KPUD setempat,” beber Wahyudi. (RIO)