RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kepala Stasiun Geofisika Klas I Ambon (Stageof Ambon), Herlambang Hudha, S.Si, M.Si, membantah bahwa proyek pembangunan radar cuaca di kawasan perbukitan Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tahun anggaran 2009, mangkrak. Sebab, proyek tersebut telah dipindahkan lokasinya di Stasiun Meteorologi Pattimura, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2011.
“Proyek pembangunan radar cuaca di Siwang itu sudah kami pindahkan ke Laha, dan sudah selsai, bahkan sudah beroperasi, tidak ada masalah lagi,” tepis Hudha, kepada koran ini di kantornya, Senin, 23 Mei 2022.
Ditanya alasan dipindahkannya proyek pembangunan radar cuaca di Dusun Siwang ke Desa Laha, Hudha mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Namun ia menduga kemungkinan faktor akses jalan dan keselamatan.
“Saya kurang tahu pasti ya, karena saya masuk Ambon tahun 2021, sementara pekerjaan proyek tersebut sudah lama sekali. Tapi kemungkinan karena faktor akses jalan dan keselamatan, mungkin seperti itu,” tuturnya.
Dia menceritakan, sebelum proyek pembangunan radar cuaca dipindahkan dari Dusun Siwang ke Desa Laha, pihaknya telah melakukan proses pembayaran ganti rugi kepada pihak pelaksana proyek yang melakukan gugatan perdata kepada pihak BMKG Ambon di Pengadilan Negeri Ambon.
“Lahan di Siwang itu punya masyarakat setempat. Sementara soal ada tiang-tiang yang berdiri di atas lahan itu, saya kurang begitu tahu, yang pasti ganti rugi sudah dibayarkan semua dan selesai. Dan yang terpenting pekerjaannya sudah selesai,” ungkap Hudha.
Ditanya berapa nilai anggaran untuk pekerjaan proyek tersebut serta siapa pihak pelaksana proyeknya, Hudha mengaku tidak mengetahuinya.
“Nilai anggaran proyek, saya tidak tahu jelas. Nama pelaksana proyeknya juga saya tidak tahu, karena sudah lama sekali,” cetusnya.
Soal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan melakukan penyelidikan terhadap proyek BMKG Ambon yang diduga mangkrak itu, Hudha mengaku heran. Pasalnya, proyek tersebut sejak awal diselesaikan oleh Kejaksaan.
“Kok bisa Kejaksaan ingin usut lagi, setahu saya urusannya sudah selesai. Karena dulu itu yang selesaikan juga dari Kejaksaan, kenapa Kejaksaan ingin usut lagi,” pungkasnya. (RIO)