RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ribuan kilo gram merkuri yang hendak diselundupkan ke luar Maluku, dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diamankan personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin 23 Mei 2022.
Selain bahan kimia tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan dua warga pemilik merkuri yakni, RW alias MI (36), AP (22) dan DH (23).
Informasi dihimpun Rakyat Maluku, penangkapan terhadap RW alias MI, AP dan DH, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Ditkrimsus yang berangkat ke SBB pada Jumat, 20 Mei, untuk mendalami informasi tersebut.
Setelah tim mengendap di Piru, Senin, 23 Mei pukul 00.30 WIT, mobil truk DE 8169 MU yang dicurigai mengangkut merkuri lewat depan Gedung Nunusaku Center dan diberhentikan. Saat diperiksa, ternyata mengangkut merkuri. Ada 2 ton yang ditemukan. Mobil itu diduga hendak ke Bula. Dari Bula merkuri itu dibawa ke keluar Maluku.
Polisi kemudian mengiterogasi sopir AP dan kondekturnya, DH. Pengakuan mereka kalau merkuri itu milik RW alias MI.
Polisi pun menuju rumah RW di Dusun Wael, Desa Piru. Polisi menemukan lagi 1,1 ton merkuri.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polres SBB. Senin siang, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Ditreskrimsus, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
“Personel kami di lapangan berhasil mengamankan cairan merkuri sebanyak 3100 kilogram. Lokasi penangkapan di Kota Piru,” ungkap Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 23 Mei 2022.
Dia menambahkan, dari keterangan awal, tiga orang sebagai terduga pelaku dan satu orang lainnya sebagai saksi. Tiga terduga pelaku antara lain RW alias MI sebagai pemilik ribuan kilo cairan merkuri. Kemudian AP sebagai sopir mobil truck, dan DH selalu kondektur.
“Kita juga akan mengembangkan kasus ini. Dari informasi sementara, merkuri ini akan dibawa keluar Maluku,” ujarnya.(AAN)