RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID – AMBON, — Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn). Drs. Murad Ismail, resmi mengambil sumpah/ janji jabatan dan melantik empat penjabat kepala daerah Walikota Ambon, Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Bupati Buru, dan Bupati Kepulauan Tanimbar, bertempat di Tribun Lapangan Merdeka, Selasa, 24 Mei 2022.
Empat penjabat yang dilantik itu yakni, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, sebagai Penjabat Walikota Ambon, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’Aduddin, SE, MH, sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, Daniel E. Indey, S.Sos., M. Si, sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Dr. Djalaluddin Salampessy, S.Pi., M.Si, sebagai Penjabat Bupati Buru.
Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan Halal Bi Halal Pemerintah Daerah (Pemda), TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tahun 2022.
Dalam Petikan Keputusan Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Maddaremmeng, MSI, tertanggal 13 Mei 2022 itu, dijelaskan bahwa Penjabat Bupati dan Walikota melaksanakan tugas paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dengan tugas yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD), serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Disebutkan juga bahwa tugas penjabat kepala daerah untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
“Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarka n perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,” tulis Mendagri dalam Petikan Keputusan.
Selain itu juga tugas penjabat kepala daerah membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Tugas lain yang disebutkan dalam SK tersebut juga memfasilitasi persiapan Pemilu tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di masing-masing daerahnya serta menjaga netralitas ASN, serta melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam SK tersebut juga tertulis penjabat kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah. (RIO)