RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung untuk memfasilitasi kebutuhan teknis operasional BMKG Ambon di kawasan perbukitan, Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tahun anggaran 2009 yang diduga mangkrak.
“Sementara kita pelajari dan melakukan pengumpulan data (Puldata) di lapangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini, Minggu, 22 Mei 2022.
Menurutnya, setelah melakukan puldata, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dari BMKG Ambon maupun dari pihak pelaksana proyek untuk meminta penjelasan soal pelaksanaan proyek yang anggarannya bersumber dari APBN.
Sebab, informasi yang diterimanya bahwa sejak tahun 2009 hingga saat ini, proses pembangunan proyeknya masih berupa konstruksi tiang beton yang berdiri tegak di tengah rerumputan dan pepohonan.
“Nanti kita panggil dari pihak BMKG dan pihak pelaksana proyek untuk dikonfirmasi terkait proyek yang diduga mangkrak itu. Termasuk juga akan dikonfirmasi berapa nilai proyek pembangunan gedung operasional BMKG Ambon tersebut,” jelas Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Stasiun Geofisika Ambon, Herlambang Hudha, mengaku dirinya sementara mengikuti kegiatan di Kota Jogja, dan baru akan menanggapi masalah tersebut kepada koran ini di kantornya pada Senin, 23 Mei 2022, hari ini.
“Saya ada acara di Jogja, dan sore ini baru sampe Ambon, nanti hari Senin saja,” singkat Hudha, membalas pertanyaan yang dikirim koran ini via pesan singkat WhatsApp (WA), Sabtu, 21 Mei 2022.
Salah satu Praktisi Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang sangat cepat menyikapi persoalan berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
“Saya salut dengan sikap Kejati Maluku yang begitu cepat merespon adanya dugaan proyek mangkrak di daerah ini. Semoga Kejati Maluku bisa segera mengungkap kasus ini, sehingga pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab, dapat diproses hukum,” harapnya. (RIO)