RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Gubernur Maluku, Murad Ismail, dipastikan akan melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap empat penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Ambon, Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Bupati Buru, dan Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa, 24 Mei 2022, besok. Sebab, masa jabatan empat kepala daerah tersebut telah berakhir 22 Mei 2022.
Empat penjabat yang akan dilantik itu yakni, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Drs. Bodwin M Wattimena, M.Si, sebagai Penjabat Walikota Ambon berdasarkan Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1165 Tahun 2022, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin SE. MH, sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) berdasarkan Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022.
Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, Daniel E. Indey, S.Sos, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar berdasarkan Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1211 Tahun 2022 mengangkat, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Jalaluddin Salampessy, sebagai Penjabat Bupati Buru berdasarkan Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1212 Tahun 2022.
“Pelantikan penjabat bupati/ walikota itu awalnya dijadwalkan pada Minggu, 22 Mei 2022, tapi diundur hingga Selasa, 24 Mei 2022. Sebab, salah seorang penjabat yang ditetapkan Mendagri, yakni Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, baru bisa tiba di Ambon pada Senin 23 Mei 2022,” kata Sekda Maluku, Sadali Ie, saat dikonfirmasi koran ini, kemarin.
Dia menjelaskan, pengunduran jadwal pelantikan penjabat kepala daerah tersebut tidak masalah, karena ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa proses pelantikan paling maksimal waktunya dilaksanakan pada 24 Mei 2022.
“Dengan diundurnya proses pelantikan penjabat kepala daerah ini juga untuk memberikan kesempatan kepada para penjabat terpilih lainnya agar bisa mempersiapkan diri dengan baik dan tidak tergesa-gesa menghadapi proses pelantikan,” jelas Sadali.
Dalam Petikan Keputusan Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Maddaremmeng, MSI, tertanggal 13 Mei 2022 itu, dijelaskan bahwa Penjabat Bupati dan Walikota melaksanakan tugas paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dengan tugas yakni, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD), serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Disebutkan juga bahwa tugas penjabat kepala daerah untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
“Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarka n perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,” tulis Mendagri dalam Petikan Keputusan.
Selain itu juga tugas penjabat kepala daerah membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Tugas lain yang disebutkan dalam SK tersebut juga memfasilitasi persiapan Pemilu tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di masing-masing daerahnya serta menjaga netralitas ASN, serta melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam SK tersebut juga tertulis penjabat kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah. (RIO)