RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua distributor minyak goreng di wilayah Maluku, yakni Direktur CV. Gema Rejeki inisial JT alias TT dan Direktur CV. Kasih Abadi, Jumat, 20 Mei 2022.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dua distributor tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejak Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan terhadap Direktur CV. Gema Rejeki dan Direktur CV. Kasih Abadi, adalah pemeriksaan yang kesekian kalinya oleh penyidik Kejati Maluku,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Jumat, 20 Mei 2022.
Dia menjelaskan, pemeriksaan kepada distributor minyak goreng tersebut selain untuk memperkuat pembuktian, juga untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang kasusnya sementara ditangani Penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Empat tersangka itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indrasari Wisnu Wardana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi ini akan diserahkan semuanya ke Penyidik Jampidsus Kejagung RI untuk ditindaklanjuti. Dan soal pemeriksaan lanjutan terhadap distributor minyak goreng lainnya di wilayah Maluku, akan dijadwalkan, tunggu saja,” jelas Wahyudi.
Ditanya materi pemeriksaan terhadap distributor minyak goreng tersebut, Wahyudi mengaku hal tersebut tidak diberitahukan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus), yang pasti untuk memperkuat pembuktian.
“Info yang saya terima dari penyidik pidsus, tidak ada disebutkan materi pemeriksaan. Jadi, mohon maaf. Mungkin demi kelancaran proses penyidikan, sehingga materi pemeriksaanya tidak diberitahukan,” pungkasnya. (RIO)