RAKYATM ALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mulai melalukan pemeriksaan saksi atas dugaan kasus Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Sebanyak 20 saksi dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan (TPK) diperiksa di Satbrimob Polda Maluku, Jumat 20 Mei 2022.
“Hari ini 20 mEI 2022 pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
20 saksi yang diperiksa tim KPK, merupakan pegawai dan ASN pada lingkup Pemerintah Kota Ambon dan beberapa pengusaha (Kontraktor)
Mereka yang digarap KPK antara lain, Nandang Wibowo sebagai Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 sampai 2014, Anthony Liando, Direktur CV. Angin Timur, Julien Astrit Tuahatu alias Lien alias Uni, Direktur CV Kasih Karunia, 1998 sampai dengan sekarang.
Kemudian Nessy Thomas Lewa, Direktris CV Lidio Pratama,
Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 sampai dengan sekarang. Meiske de Fretes, Direktur CV Rotary.
Selain itu, diperiksa juga
Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon. Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 hingga 2023.
Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang. Fahmi Sallatalohy, eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan. Demianus Paais, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon.
Lalu, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon. Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 – Mei 2021.
Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019 – 2020, serta Richard Luhukay, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon.
Turut diperiksa, Jermias Fredrik Tuhumena, PNS (Pokja ULP 2013 – 2016/ Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020).
Nunky Yullien Likumahwa, PNS/Sekretaris Walikota Ambon sejak 2011/Bendahara Pengeluaran Operasional Walikota Ambon sejak 2017.
Diketahui, sebelum melakukan pemeriksaan saksi, tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler di kawasan Karang Panjang dan rumah pribadi di kawasan Galunggung Batu Merah.
Selain itu sejumlah OPD juga digeledah yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Inspektorat kota Ambon, pada Kamis 19 Mei 2022.
Dalam penggeledahan tersebut kembali diamankan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk proses pemeriksaan.
Kemudian pada Rabu, 18 Mei 2022, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota di kawasan Karang Panjang, rumah pribadi di kawasan Kayu Putih, rumah pribadi staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) di kawasan Kayu Putih, r
Rumah pribadi kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Fernanda Louhenapessy di kawasan Amahusu.
Selain itu juga menggeledah dua OPD yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP).
Dalam kasus ini, selain RL yang ditetapkan tersangka dan ditahan, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. (MON)