RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah resmi mengeluarkan petikan keputusan pengangkatan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Ambon, Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Bupati Buru, dan Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, yang akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Mei 2022.
Dalam Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1165 Tahun 2022, mengangkat Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Drs. Bodwin M Wattimena, M.Si, sebagai Penjabat Walikota Ambon. Kemudian Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin SE. MH, sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB).
Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1211 Tahun 2022 mengangkat Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, Daniel E. Indey, S.Sos, M.Si, sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. Dan Petikan Keputusan Mendagri Nomor 131.81-1212 Tahun 2022 mengangkat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Jalaluddin Salampessy, sebagai Penjabat Bupati Buru.
Petikan Keputusan Mendagri yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Maddaremmeng, MSI, tertanggal 13 Mei 2022 itu, dijelaskan bahwa Penjabat Bupati dan Walikota melaksanakan tugas paling lambat satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Dengan tugas yakni, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD), serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Disebutkan juga bahwa tugas penjabat kepala daerah untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
“Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarka n perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,”tulis Mendagri dalam Petikan Keputusan.
Selain itu juga tugas penjabat kepala daerah membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Tugas lain yang disebutkan dalam SK tersebut juga memfasilitasi persiapan Pemilu tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di masing-masing daerahnya serta menjaga netralitas ASN, serta melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam SK tersebut juga tertulis penjabat kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail, telah memastikan bahwa seluruh persiapan acara pelantikan sementara dirampungkan.
“Siapa saja yang ditunjuk dan yang ditetapkan itulah yang terbaik. Jadi nantinya Minggu (22/5/2022) itu keempat penjabat kepala daerah dimaksud akan dilantik,” ujar Murad, usai menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Ikatan Alumni Universitas Pattimura ( IKAPATTI), Kamis (19/5/2022) malam. (RIO)