RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) mulai mengusut dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sebesar satu persen dari total dana BOS yang diterima seluruh sekolah di wilayah tersebut.
“Soal pemotongan dana BOS di SBB, tadi Bapak Kajari sudah panggil saya untuk menindaklanjuti masalah tersebut,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, saat dikonfirmasi koran ini via seluler, Kamis, 19 Mei 2022.
Dia menjelaskan, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten SBB, Johan Tahya, dan seluruh kepala sekolah (Kepsek) di wilayah SBB, untuk dikonfirmasi terkait kebenaran informasi pemotongan dana BOS tersebut.
“Semua pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk dikonfirmasi, khususnya kepala dinas dan para kepala sekolah. Hasil konfirmasi tersebut selanjutnya kita kembangkan lagi,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari SBB itu.
Menurutnya, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait itu dalam kepentingan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata), untuk menentukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Kita kumpulkan bukti-bukti dulu, kalau sudah cukup bukti, baru kita ambil langkah selanjutnya. Pokoknya segala informasi perkembangan penanganan kasusnya akan kami sampaikan ke teman-teman media,” pungkas Taufik.
Informasi yang dihimpun media ini, bahwa sejumlah kepala sekolah di wilayah Kabupaten SBB mengungkapkan adanya pemotongan satu persen dari total anggaran BOS yang mereka terima. Pemotongan yang diduga terjadi sejak dua tahun terakhir ini, dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Hanya saja, dilansir dari sejumlah media online, pihak dinas mengaku pemotongan itu bukan bersumber dari dana BOS yang bersumber dari APBN, melainkan sumbangan tidak wajib dari pihak sekolah untuk penataan lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten SBB, Rusly Sosal, juga mengakui pihaknya telah mendapati informasi dari individu-individu tertentu (kepala sekolah) terkait pemotongan dana BOS.
“Ada beberapa individu yang melaporkan (pemotongan) kepada kami, pemotongan satu persen. Jadi misalnya kalau sekolah menerima 60 juta, ada pemotongan 600 ribu. Nah, ini tidak boleh. Sehingga, kami minta agar uang yang telah dipotong itu harus dikembalikan ke pihak sekolah,” tegasnya. (RIO)