RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Tak henti-hentinya Bawaslu RI mensosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) 3.0.
Sosialisasi perlu dilakukan agar peserta pemilu dalam hal ini partai politik dapat memanfaatkan SIPS ini dengan baik.
Tidak lagi dilakukan secara manual, tapi permohonan sengketa bisa dilaksanakan secara online.
Ketua Bawaslu Maluku Astuti Usman mengatakan, SIPS adalah sistem informasi manajemen perkara yang progresif. Sebab, dalam SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.
“Artinya kami (Bawaslu) satu langkah lebih baik keterbukaan informasi dengan lembaga peradilan lain dalam penanganan penyelesaian sengketa berbasis sistem informasi,” kata Astuti Usman dalam sambutannya saat sosialisai SIPS 3.0 kepada partai politik di Kantor Bawaslu Maluku, Jalan Cut Nyak Dien No 16, Karang Panjang, Kota Ambon, Kamis, 19 Mei 2022
SIPS, lanjut Astuti, menyasar hingga masyarkat tingkat kabupaten/kota. Karena itu, diperlukan kesiapan dalam menjemput tahapan yang akan dimulai pada bulan Juni 2022, agar mampu menjawab tantangan dalam melayani perkara penyelesaian sengketa berbasis sistem informasi dalam Pemilu dan pemilihan serentak 2024.
“Semoga saja, SIPS ini dapat menjawab pertanyaan publik akan keterbukaan informasi penyelesaian sengketa pada Pemilu dan Pimilihan Serentak 2024,” teranya.
SIPS ini, kata dia lagi, dapat dijadikan upaya untuk mengejar ketertinggalan dengan KPU dalam hal penyedian sistem informasi. Sekaligus dapat mewujudkan integrasi digitalisasi antarlembaga penyelenggara pemilu.
“SIPS ini juga adalah upaya Bawaslu untuk memberikan dan membuka aksek bagi perserta pemilu dan masyarkat untuk mengetahi sejauhmana proses pengajuan permohonan dan tahapan penyelesaiannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan,
SIPS merupakan aplikasi berbasis digital yang dicipitakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu.
Sambung dia, SIPS lahir atas minimnya waktu pencari keadilan Pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terlebih, dalam Undanh-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan hanya memberikan batas waktu tiga hari kerja setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.
“Sesuai amanat UU 7 th 2017 Pasal 467. Tujuan penggunaan SIPS ini di antaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu. SIPS merupakan amanat UU terkait keterbukaan informasi juga untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (AN)