RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melakukan eksekusi badan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus Orno alias Odie Orno, dan Direktur CV. Tri Putra Fajar, Margareth Simatauw, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan dua terpidana perkara korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015, dieksekusi berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Benar, Selasa, 17 Mei 2022 kemarin, terpidana Odie Orno telah dieksekusi ke Lapas Ambon, dan terpidana Margareth Simatauw dieksekusi ke Lapas Perempuan Ambon, untuk menjalani hukuman pidana badan sebagaimana putusan pengadilan,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Rabu, 18 Mei 2022.
Dijelaksan, dalam putusan banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang menjatuhkan pidana badan kepada terpidana Odie Orno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terpidana Margareth Simatauw selaku kontraktor pengadaan barang.
Sebab, perbuatan kedua terpidana itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Karena putusan banding menguatkan putusan PN Ambon, maka kedua terpidana tetap menerima hukuman pidana badan masing-masing satu tahun empat bulan (1,4 tahun) penjara,” jelas Wahyudi.
Sedangkan untuk terdakwa Rico Kontul selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lanjut Wahyudi, dalam amar putusan banding yakni hanya memperbaiki pidana badan dari sebelumnya 1,4 tahun penjara menjadi 1,2 tahun penjara.
“Terdakwa Rico tidak dieksekusi karena dia sementara menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI, mungkin tidak puas dengan putusan banding. Jadi mereka dihukum untuk pidana badan saja. Sedangkan untuk denda dan sebagainya sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon,” tuturnya.
Dikatakan Wahyudi, hukuman denda terhadap terpidana Odie Orno sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan terpidana Margareth Simatauw dan terdakwa Rico Kontul divonis denda masing-masing Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
“Vonis majelis hakim PN Ambon yang diketuai Jenny Tulak ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” terangnya.
Menurut Wahyudi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016, ditemukan kerugian keuangan negara dari pengadaan empat unit speed boat pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 1.524.600.000.
“Namun dalam putusan majelis hakim, seluruh kerugian keuangan negara itu tidak lagi dibebankan kepada ketiga terdakwa. Sebab, sudah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah oleh terdakwa Margareth Simatauw,” pungkasnya. (RIO)
Dijelaskan majelis hakim, Desianus Orno alias Odie Orno dalam kapasitasnya selaku kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD, terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada pada terdakwa.
Dimana, terdakwa telah membuat perencanaan dan kontrak pengadaan empat unit speed boat pada dinas yang dipimpinnya tanpa melibatkan ahli. Selain itu, terdakwa tidak melakukan survei pasar sebelum menetapkan harga speed boat dalam kontrak tersebut.
Fatalnya, terdakwa Odie Orno menyetujui dan melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak proyek tersebut yakni Rp 1,2 miliar. Padahal, terdakwa tahu speed boat belum ada. (RIO)