RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kursi Partai Gerindra di DPRD Maluku yang kosong hampir 2, 5 tahun akhirnya bakal terisu.
Jumat, 20 Mei, 2020 Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury akan melantik Johan Johanis Lewerissa ,SH.,MH sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku.
Kepada wartawan di DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon, Selasa 17 Mei 2022 Wattimuri katakan, berkaitan dengan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk sisa masa waktu tahun 2019–2024 atas nama saudara Johan Lewerissa, dipastikan dilaksanakan pada hari jumat tanggal 20 Mei tahun 2022 jam 14.30 Wit atau setelah Sholat jumat.
Pelantikan tersebut menurut Wattimury, telah diputuskan tanggal 20 Mei itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Maluku.
”Dengan demikian seluruh persiapan akan di lakukan oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) sehingga semua bisa berjalan dengan baik pada tanggal yang sudah di tetapkan itu,” ujar Wattimuri.
Wattimury mengingatkan, mengaju pada pengalaman saat melakukan pelantikan sumpah dan janji pada Benhur Watubun , maka pengambilan sumpah janji dari Johan Lewerissa akan dilakukan oleh ketua DPRD Provinsi Maluku.
Sehingga tidak ada masalah yang berarti .karena di ambil alih pengambilan sumpah janji oleh Pimpinan Dewan.
“Mudah-mudahan semua yang sudah di rencanakan berjalan sesuai dengan apa yang di sepakati dalam Bamus DPRD Maluku,” ujar Wattimury.
Dengan dilantiknya Johan Lewerissa kata Wattimuri maka Fraksi Partai Gerindra sudah lengkap 6 orang.
Untuk di ketahui bahwa Pelantikan Johan Johanis Lewerissa berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.81- 1112 tahun 2022 tanggal 11 Mei tahun 2022 .
Tentang pengresmian dan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024, yang di tandatangani oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik Atas nama Mendagri.
SK Mendagri itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku nomor 23 PL.91.9 – KPT / 81/ Prov/ XII/2022 tanggal 14 Maret Tahun 2022.
Tentang perubahan kedua atas keputusan KPUD Maluku no 606/PL.01.9-KPT/81/Prov/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil I tahun 2019.
Juga Surat Gubernur Maluku no 161.1/924 tanggal 29 Matet tahun 2022 perihal usulan peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku.
Terkait pelantikan Lewerissa, Robby Gaspers yang berperkara dengan Lewerissa hingga dipecat oleh Partai Gerindra saat dihubungi Rakyat Maluku, tadi malam mengatakan, kendati putusan KPU Maluku dan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan dirinya, namun, ia dikalahkan mahkama partai dan tanpa disidang langsung memenangkan Johan Lewerissa, SH. MH. sekaligus memecat dirinya dari Partai Gerindra.
”Saya gugat ke pengadilan selama 2,5 tahun, namun Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak memiliki kewenangan mengadili. Artinya tidak ada yang menang dan kalah. Jadi status putusan ini yang menjadi alasan untuk menggantikan calon terpilih karena saya sudah dipecat dari Partai Gerindra,” kata dia.
Gaspersz hanya mengatakan bahwa semoga Tuhan menyertaimu Johan Lewerissa selalu.
Gaspersz dan keluarga juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Ambon, yang memberikan suara kepadanya dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Propinsi Maluku Periode 2019 – 2024 sesuai putusan KPU Maluku dan putusan MK, kendati kedua kedua lembaga negara ini dikalahkan oleh mahkamah Partai Gerindra.
”Yah, negara ini negara hukum. Namun, dalam prakteknya tidak paham dan mengerti hukum dan undang-undang karena bisa diinterfensi oleh kekuatan-kekuatan tertentu, sehingga yang benar jadi salah dan salah jadi benar. Jadi sudah hampir tiga tahun mencari keadilan untuk sebuah kebenaran. Namun hasilnya seperti ini. Ya kita terima saja sebagai suatu konsekuensi dalam dunia perpolitikan di Maluku. Walaupun tidak semua orang mempunyai watak yang sama. Begitulah, kendati saya juga sedang melayangkan gugatan peninjauan kembali (PK) ke MA,” ujar dia. (CIK)