RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020, mulai mandeg di meja Ditreskrimsus Polda Maluku.
Hingga saat ini, penyelidik belum juga mengungkap pihak-pihak yang patut diduga bertanggungjawab sebagai tersangka. Padahal, sangat jelas fisik kapal yang dikerjakan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, tak kunjung dibawa atau diserahkan kontraktor dari PT. Kairos Anugrah Marina kepada Pemkab SBB di Kota Piru.
Sementara pihak-pihak yang paling bertanggungjawab yakni, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Calling, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, dan kontraktor, seakan tidak memiliki itikad baik untuk merampungkan kapal tersebut.
Sayangnya, pihak penegak hukum yang menangani kasus ini yakni Ditreskrimsus Polda Maluku belum juga meminta pertanggung jawaban hukum kepada pihak-pihak tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Moluccas Corruption Watch (MCW) Wilayah Maluku, S. Hamid Fakaubun SH, MH, mengancam akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambil alih kasusnya. Mengingat nilai anggaran untuk pengadaan kapal tersebut terbilang besar, yakni Rp 7,1 miliar.
“Jika kasus ini mandeg di Polda Maluku, maka kami akan surati KPK untuk ambil alih penanganan kasusnya. Kami ingin kasus ini berjalan tuntas dan disidangkan di pengadilan. Sebab, semua orang sama di mata hukum,” tegas Hamid, kepada koran ini di Ambon, Senin, 16 Mei 2022.
Menurutnya, demi percepatan penyelamatan kerugian keuangan negara, Hamid meminta penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku agar dapat segera melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait, khususnya KPA, PPK dan kontraktor.
“Penyelidik harus ungkap kasus ini secara terang benderang. Siapapun dia, jika patut diduga terlibat secara bersama-sama, baik membantu sekalipun, harus dijerat demi keadilan hukum,” pintanya.
Hamid juga mengaku kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lantaran tidak becus dalam mengawal progres pengadaan kapal operasional tersebut.
“Seharusnya kehadiran Jaksa bidang Datun sebagai pengacara negara bagi pemerintah daerah, dapat membantu menyelesaikan persoalan, tapi kenapa persoalan kapal belum juga tuntas, ini ada apa?,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB), Taufik E. Purwanto, mengaku bahwa Kejari SBB Bidang Datun sudah tidak lagi melakukan pendampingan terhadap pengadaan kapal tersebut.
“Iya, kami sudah usulkan tidak mendampingi,” singkat Taufik, saat dikonfirmasi koran ini via pesan singkat WhatsApp (WA).
Sebelumnya, Taufik mengaku bahwa pihak kontraktor dari PT. Kairos Anugrah tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan pekerjaan pengadaan kapal cepat operasional milik Pemkab SBB, yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020.
Pasalnya, sejak dilakukan pendampingan hukum oleh Bidang Datun Kejari SBB di tahun 2021, hingga saat ini PT. Kairos Anugrah selaku pihak penyedia tak kunjung membawa kapal cepat tersebut dari tempat pembuatan kapal di Kota Tangerang, Provinsi Banten, ke Piru, Ibukota Kabupaten SBB.
“Kapalnya belum ada di Piru. Padahal, bidang Datun dari awal mendampingi itu berharap jangan sampai salah langkah atau melanggar aturan yang ada. Maka itu selalu kita beri pendapat hukum kepada pihak penyedia dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Tapi dari pihak penyedia ini tidak ada itikad baik,” ungkap Taufik.
Dia menjelaskan, alasan dari pihak penyedia bahwa kapala cepat operasional milik Pemkab SBB itu belum juga dibawa ke Kota Piru hingga saat ini, lantaran belum selesai dilakukan pemasangan mesin kedua (merk Yanmar yang dipesan dari Negara Jepang).
“Info dari penyedia katanya belum selesai dilakukan pemasangan mesin kedua. Sementara saya sudah tanyakan langsung ke pak Kajari bahwa kita melalukan pendampingan sejak awal tahun 2021 itu telah sesuai SOP Bidang Datun,” jelas Taufik.
Dia berharap, pihak penyedia PT. Kairos Anugrah segera bertanggungjawab dan menyelesaikan pekerjaannya itu. Sebab, kapal cepat operasional tersebut sangat dibutuhkan Pemkab SBB dalam melakukan kunjungan kerja ke pulau-pulau di wilayahnya.
“Itu kan kapal operasional milik Pemkab SBB. Jadi kalau Pemda turun ke pulau-pulau, mereka tidak usah pakai kapal yang kecil. Jadi, sangat diharapkan kapal tersebut segera rampung dan dibawa ke Piru. Apalagi ini juga bagian dari harapan masyarakat SBB,” harap Taufik. (RIO)