RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Perkara korupsi yang paling banyak menonjol dan sering diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI adalah tindak pidana penyuapan atau suap.
Demikian disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers terkait hasil kerja insan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Firli, jika membaca Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, maka secara umum terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi.
“Dari 30 jenis tersebut kita bisa bagi menjadi lima klaster. Dan dari lima klaster itu yang paling banyak menonjol dan sering diungkap oleh KPK adalah tindak pidana penyuapan,” ungkap Firli.
Dia menjelaskan, jumlah perkara penyuapan yang berhasil diungkap sebanyak 64 persen atau 791 dari total 1.231 perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Sampai dengan Januari 2022, jumlah perkara yang ditangani KPK 64 persen itu adalah tindak pidana penyuapan,” jelas Firli.
Dalam kesempatan itu, Firli juga mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Tiga tersangka itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanusa, dan Staf Alfamidi, Amri.
Untuk tersangka Richard Louhenapessy dan tersangka Andrew Erin Hehanusa, lanjut Firli, langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Mei sampai dengan 1 Juni 2022. Sedangkan untuk tersangka Amri, diimbau agar dapat kooperatif penuhi panggilan penyidik.
“KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Dan surat panggilan akan segera dikirimkan,” imbuhnya.
Tersangka Richard dan tersangka Andrew sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Amri sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RIO)