RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Kasus dugaan perzinahan antara Pendeta SA dan oknum Polwan Brigpol HH, masih diselidiki.
HH dipolisikan suaminya, Briptu VM. Laporan ini berdasarakan hasil pengeledahan yang dilakukan VM bersama personel Paminal Propam Polda Maluku di kediaman SA di Galala, Kecamatan Sirimau, akhir April lalu
Setelah dipolisikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menindaklanjuti laporan Briptu VM.
“Masih dilidik (penyelidikan). Untuk kasus ini sejumlah orang telah diperiksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Iskandar, ketika dikonfirmasi Rakyat Maluku, Senin, 16 Mei 2022.
Kombes Andri menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah yang melaporkan dan dilaporkan, serta yang mengetahui kasus ini.
“Ada enam saksi yang sudah diperiksa. Dua diantara terlapor (oknum Polwan sama pendeta),” terangnya.
Sebelumnya, kasus ini sempat dikatakan sudah diselesaikan. Tapi, pernyataan ini kemudian dicabut kembali.
“Dicabut kembali ya. Pernyataan saya itu. Tidak betul kasus ini sudah diselesaikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis, 12 Mei 2022.
Dia menegaskan bahwa kasus ini terus diproses.
“Masih diselidiki. Termasuk laporan KDRT yang dilaporkan istrinya (oknum Polwan) di Polresta Pulau Ambon,” kata Kabid Humas.
Untuk diketahui,
Paminal Polda Maluku menggrebek rumah Ketua Majelis Jemaat (KMJ) Teratai Kasih Pendeta SA di Galala pada Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 24.00 WIT.
Dalam pengerebekan itu, didapati Brigpol HH dan SA. (AAN)