RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Polemik di tubuh Partai Golkar Maluku terus berlangsung. Beberapa hari lalu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku, Ramly Ibrahim Umasugi dikudeta dalam rapat pleno yang digelar di Kator DPD Golkar Maluku oleh Subhan Pattimahu dan sejumlah funsionaris Golkar Maluku, Sabtu 15 Mei 2022.
Dikudeta, Ramly tidak diam. Ia balik melawan, bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada mereka-mereka yang melakukan kudeta.
Untuk diketahui, dalam Rapat pleno untuk mengkudeta Ramly Umasugi tersebut melahirkan tiga keputusan, salah satunya ialah menetapkan Dominggus Ayal sebagai Plh Ketua DPD Golkar Provinsi Maluku untuk melanjutkan tugas-tugas ketua partai menggantikan Ramly.
Selain itu, meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar segera menurunkan Plt dari DPP untuk menggantikan Ketua DPD Partai Golkar Maluku serta mempersiapkan konsolidasi organisasi dan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
Pleno itu juga memerintahkan Plh Ketua DPD, Dominggus Ayal untuk segera melakukan tugas-tugas konsolidasi organisasi yang belum selesai dan segera melakukan konsolidasi pemenangan Ketum Airlangga Hartarto sebagai Calon Presiden RI tahun 2024 nanti.
Ketua DPD Golkar Maluku, Ramly Umasugi kepada wartawan mengatakan, rapat pleno yang digelar oleh Subhan Pattimahu bersama sejumlah koleganya merupakan rapat ilegal.
Kata Ramly, mereka yang terlibat dalam proses tersebut adalah orang-orang yang tidak pernah berkontribusi kepada partai selama partai itu dipimpinnya.
Ramly juga menduga sejumlah oknum yang menggelar pleno tersebut merupakan orang-orang susupan.
“Itu orang-orang yang tidak pernah berkonstribusi dan terindikasi mereka itu adalah orang susupan dan melakukan infiltrasi untuk menghacurkan partai dari dalam,” kata Ramly, Selasa 17 Mei 2022.
Bupati Buru dua periode itu juga menyebut, rapat yang digelar itu adalah rapat liar. Dikatakan demikian karena orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut tidak memiliki kapasitas jelas di partai.
‘’Sudah tidak ada jalan, sehingga harus melakukan rapat liar untuk kudeta.
Mekanismenya hanya dibuat-buat saja begitu karena ketakutan. Apa yang dibuat Subhan Cs itu ujungnya adalah kepentingan 2024. Kalau hari ini hasil pleno itu disampaikan ke DPP, justru lebih bagus,’’ pungkas dia.
Ditambahkan, karena rapat itu liar dan illegal, DPP akan menunggu mereka. ‘’Jadi intinya sanksi akan kita berikan buat mereka. Tunggu hasil konsultasi saya dengan DPP,” tegas Ramly.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPD Golkar Maluku, Jammes Timisela. Dia menilai, rapat pleno yang dipimpin oleh Subhan Pattimahu adalah illegal dan inkonstitusional.
Sebagaimana aturan di Partai Golkar yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksana (Juklak) nomor 4 pasal 29 poin 1 menyebutkan bahwa rapat pleno itu dipimpin oleh Ketua, dan rapat itu pula dihadiri oleh seluruh pengurus daerah serta ketua badan dan lembaga yang ada di Partai Golkar.
Selanjutnya, dalam pasal 33 ayat 1 menjelaskan bahwa apabila ketua berhalangan, maka dapat dipimpin oleh wakil ketua, sekretaris atau bendahara yang ditugaskan oleh ketua.
“Jadi sejauh ini tidak ada penugasan dari Ketua DPD untuk melaksanakan rapat pleno. Maka yang mereka namakan rapat pleno itu inkonstitusional. Itu rapat liar tidak sesuai mekanisme,” jelas Timisela.
Menurutnya, terkait hal tersebut, pihaknya tidak ingin berbicara soal hasilnya bagaimana nanti. Sebab, jika forumnya saja sudah tidak konstitusi, maka hasilnya pun tidak dapat diterima sebagai sesuatu yang benar pula.
“Jadi kita tidak bicara soal hasil, karena tidak ada kewenangannya juga, prosesnya pun salah, lantas bagaimana itu dapat kita terima,” ungkapnya. (SAH)