RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap mantan (Eks) Ketua KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) inisial DP, dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, selain eks ketua KPUD SBB, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang mantan Komisioner KPUD SBB dan tujuh orang staf KPUD SBB.
“Hari ini (kemarin) ada 11 orang saksi yang diperiksa penyidik, salah satu di antaranya itu mantan ketua KPUD SBB,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Jumat, 13 Mei 2022.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama tujuh jam, sejak pukul 09.00 sampai dengan 16.00 Wit, 11 saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik menyangkut tugas pokok masing-masing saksi.
“Keterangan 11 saksi itu untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HBR selaku bendahara KPUD SBB di tahap penyidikan,” jelas Wahyudi.
Selain diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, kata Wahyudi, 11 saksi tersebut juga langsung diklarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negaranya.
“Meskipun penyidik telah menemukan kerugian negaranya senilai Rp 9 miliar, namun penyidik tetap meminta tim auditor inspektorat untuk menghitung kembali total kerugian negaranya. Hal ini demi kepentingan persidangan nantinya,” ungkapnya.
Wahyudi mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.
Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Wahyudi. (RIO)