RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Walikota Ambon, RL, pada salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat, pada Jumat, 13 Mei 2022.
RL dijemput paksa dari rumah sakit, karena dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK untuk kepentingan proses penyelidikan dalam perkara dugaan pemberian hadiah/janji izin pembangunan cabang retail Tahun 2020 di Kota Ambon.
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers yang turut menghadirkan RL dan AEH di Gedung KPK menjelaskan, RL ditahan di rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak hari ini. RL dan AEH diamankan setelah KPK memiliki bukti yang kuat untuk dilakukan penahanan. Selain RL dan AEH, juga terdapat AR, yang dilaporkan KPK masih buron.
Ketua KPK meminta kepada AR untuk segera menyerahkan diri, serta meminta bantuan kepada masyarakat agar segera melaporkan keberadaan AR, bagi yang mengetahuinya.
Firli menyebutkan, dalam perkara ini, RL juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami oleh penyidik KPK. “Berdasarkan bukti permulaan cukup dan kecukupan bukti, maka KPK menetapkan AR, RL dan AEH.”
Kata Firli, AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1909 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara RL dan AEH, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (WHL)