Kuasa Hukum Hahury: Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta Hukum

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Pemberitaan terkait pendeta SA dan HH, makan bersama di Rumah Makan Coto Tiga Saudara, dinilai tidak sesuai dengan kode etik jurnalis.

Pasalnya, tidak ada konfirmasi kepada HH, sebagaimana diberitakan. Karena itu, diminta agar berita dengan judul Pendeta dan Polwan di Ambon Tertangkap Berduaan di Tempat Umum, harus dicabut.

“Menarik berita itu dalam bentuk pernyataan. Dan, kedua mengklarifikasi bahwa pemberitaan itu dengan fakta hukum,” kata Kuasa hukum HH, Yannes Steven Teslatu, ketika dihubungi rakyatmaluku.fajar.co.id, Jumat, 13 Mei 2022.

Selain menarik berita di media, Teslatu juga minta yang ada di tiktok ditarik.

Yansen Teslatu menilai, kata indehoy itu tidak pantas digunakan kepada kliennya, karena keberadaan klienya dan pendeta itu duduk di tempat umum, apalagi banyak orang saat itu.

“Kalian punya bahasa itu indehoy. Kalian harus lihat tempat itu tempat umum, siapa saja bisa akses ke situ. Kecuali mereka berdua sendiri lalu digrebek ulang. Kalian membuat berita baru yang seolah-olah terjadi asusila begitu loh,” jelasnya.

Menurutnya, pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta hukum. Yang dipublikasikan itu hanya berdasarkan prasangka. “Karena dia belum diputuskan dalam satu putusan di pengadilan,” ujarnya.

Wartawan, tambah dia, dinilai melanggar kode etik jurnalistik terutama poin 8 dan 9. “Kami juga minta nama baik klien kami dipulihkan,” tandas dia.(AN)

  • Bagikan