RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pada KPUD Kabupaten SBB terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, 12 orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari satu orang mantan anggota KPUD SBB dan 11 staf KPUD SBB.
“Pemeriksaan 12 saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HBR selaku bendahara KPUD SBB di tahap penyidikan,” kata Wahyudi, kepada koran ini di ruang kerjanya, Kamis, 12 Mei 2022.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 16.00 Wit, 12 saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik menyangkut tugas pokok masing-masing saksi.
“Maaf, saya tidak bisa memberitahukan materi pemeriksaanya, yang pasti 12 saksi tersebut diperiksa seputar tugas pokok mereka saja,” jelas Wahyudi.
Selain diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, kata Wahyudi, 12 saksi tersebut juga diklarifikasi tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negaranya.
“Meskipun penyidik telah menemukan kerugian negaranya senilai Rp 9 miliar, namun kita tetap meminta tim auditor inspektorat untuk menghitung kembali total kerugian negaranya. Hal ini demi kepentingan persidangan nantinya,” ungkapnya.
Wahyudi mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.
Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Wahyudi. (RIO)