RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih terus mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pada KPUD Kabupaten SBB terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar. Pasalnya, penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.”Soal penambahan tersangka lain dalam kasus ini, bisa saja terjadi selama kasusnya masih ditangani di tahap penyidikan. Semua tergantung dari hasil perkembangan penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di ruang kerjanya, Rabu, 11 Mei 2022.Menurutnya, penanganan perkara tersebut saat ini sudah dalam tahap pemberkasan oleh Jaksa Penyidik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara atas tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka HBR selaku bendahara KPUD SBB, di tahap penyidikan.”Jika dalam pemberkasan ini ditemukan masih ada kekurangan keterangan saksi atau lainnya, maka penyidik akan berusaha melengkapinya demi kepentingan persidangan nantinya,” tutur Wahyudi.Di menjelaskan, saksi terakhir yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kurniawan.”Yang bersangkutan diperiksa menyangkut tugas pokoknya dalam penyaluran anggaran negara yang diperuntukan bagi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 di Kabupaten SBB, yang totalnya sebesar Rp 13,6 miliar,” ungkap Wahyudi.Dia menegaskan, penyidik akan bekerja cepat dan profesional serta tidak akan pandang buluh dalam menetapkan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.”Semua orang sama di mata hukum. Apalagi, dugaan kerugian dalam kasus ini terbilang besar, yakni Rp 9 miliar. Maka itu, siapapun dia kalau memang patut diduga mengetahui atau terlibat secara bersama-sama, juga harus bertanggungjawab,” tegas Wahyudi.Wahyudi mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.”Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Wahyudi. (RIO)