RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar kembali melakukan pemeriksaan terhadap Camat Selaru inisial ZE dan bendaharanya inisial DZB, Selasa, 10 Mei 2022.
Informasi yang dihimpun media ini, camat dan bendaharanya itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB/ KKT tahun anggaran 2018.
“Setahu saya tadi ada pemeriksaan terhadap Camat Selaru dan bendaharanya untuk melengkapi berkas perkara masing-masing di tahap penyidikan,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya di rahasiakan, kepada koran ini di Kantor Kejati Maluku.
Ditanya apakah kedua tersangka langsung ditahan usai diperiksa, sumber itu mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
“Coba tanya langsung ke penyidiknya, karena itu (penahanan) kewenangan penyidik,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini mengaku saat ini penyidik sementara melakukan pemberkasan dua tersangka tersebut, untuk kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Penuntut Umum.
“Info yang saya dapat dari penyidiknya bahwa kasus tersebut dalam pemberkasan. Jika berkas perkaranya sudah lengkap, langsung dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk diteliti kembali kelengkapan berkas perkaranya guna kepentingan persidangan,” ucapnya.
Dikatakan Wahyudi, dalam pengembangan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka nanti, jika terungkap keterlibatan pihak lainnya, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya.
“Jadi, pemeriksaan saksi-saksi dan kedua tersangka itu, juga untuk mencari ada atau tidaknya keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. Maka itu, siapapun dia kalau patut diduga, maka harus bertanggungjawab,” tegasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah dari Tim Auditor Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini sebesar Rp 625.215.596.
“Kerugian keuangan negara atau daerah ini diduga kuat dipakai oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Wahyudi. (RIO)