Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kembali menangguhkan Surat Keputusan (SK) atas usulan reshuffle kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Maluku.
Penangguhan SK atas usulan kepengurusan DPD yang baru itu dikarenakan cacat prosedur. Pasalnya, hasil pleno DPD Golkar dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai (MP) terkait reshuffle kepengurusan, telah diputuskan untuk diserahkan kepada tim penyusun reshuffle pengurus yang telah ditunjuk.
Namun, itu tidak dilaksanakan seutuhnya oleh Ketua DPD Golkar Maluku, Ramly Umasugi (RU). RU menggunakan hak kekuasaannya dengan memerintahkan Sekretaris DPD Golkar Maluku James Timisela untuk menyusun sendiri struktur dan langsung dibawa ke DPP.
Kepada Rakyat Maluku, salah satu fungsionaris DPP Golkar yang enggan namanya dikorankan mengaku, SK usulan reshufle kepengurusan yang dibuat secara ilegal oleh Sekretaris DPD Golkar Maluku tengah ditangguhkan oleh DPP Golkar.
Kata dia, alasan penangguhan itu lantaran proses perumusannya tidak sesuai mekanisme alias cacat hukum. “Lagipula SK 371 tentang Kepengurusan yang baru sah berlaku pasca putusan MP. Itu artinya dibutuhkan sekurang-kurangnya 6 bulan untuk dibuat SK yang baru,” kata sumber tersebut, Senin 9 Mei 2022.
Dikatakan, untuk mengurangi friksi-friksi di internal DPD Golkar Maluku, kalau mengganti jabatan lowong yang ditinggal karena meninggal dunia itu keharusan karena wajib diisi. Akan tetapi mengganti jabatan-jabatan yang masih dijabat oleh sesama pengurus itu sangat menggangu soliditas sesama pengurus DPD.
“Apalagi partai ini sangat membutuhkan soliditas yang tinggi karena Pak Ketum Airlangga akan berproses di 2024. Sebagai pengurus kami lagi fokus di penggalangan Pak Ketum di 2024. Jadi kami tidak ingin ada yang mengganggu soliditas di internal,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Maluku, James Timisela yang dikonfirmasi via telephon seluler perihal penangguhan SK DPD mengaku belum bisa memberikan komentar lebih lewat telephon.
“Kalau soal itu saya tidak bisa berikan keterangan lanjut. Nanti bakudapa dulu biar saya dudukkan pokok persoalannya. Kalau mau penjelasan yang lebih rinci, nanti besok saja,” kata Timisela. (SAH)