AMBON — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kurniawan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada KPUD Kabupaten SBB terkait penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka di tahap penyidikan. Yakni, tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD SBB tahun 2014 dan HBR selaku Bendahara KPUD SBB tahun 2014.
“Hari ini (kemarin) telah dilaksankan pemeriksaan terhadap Kurniawan sebagai saksi dari KPPN untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Rabu, 27 April 2022.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 15.00 Wit, saksi Kurniawan dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik menyangkut tugas pokok saksi dalam penyaluran anggaran negara yang diperuntukan bagi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 di Kabupaten SBB.
“Tugas saksi ini melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Wahyudi.
Dia juga menegaskan, terkait ada tidaknya penambahan tersangka lain dalam kasus ini, bisa saja ada, namun hal tersebut tergantung dari hasil perkembangan penyidikan.
“Memang benar penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Karena proses penyidikan masih berjalan,” terang Wahyudi.
Dia menegaskan, penyidik akan bekerja cepat dan profesional serta tidak akan pandang buluh dalam menetapkan pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Semua orang sama di mata hukum. Apalagi, dugaan kerugian dalam kasus ini terbilang besar, yakni Rp 9 miliar. Maka itu, siapapun dia kalau memang patut diduga mengetahui atau terlibat secara bersama-sama, juga harus bertanggungjawab,” tegas Wahyudi.
Wahyudi mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.
Diantaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” beber Wahyudi. (RIO)