KPA, PPK dan Kontraktor Harus Tersangka

  • Bagikan

AMBON — Penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal cepat/ operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), yang dianggarkan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp 7,1 miliar bersumber dari APBD tahun 2020, masih terus bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Penyelidik juga diketahui masih terus mengumpulkan keterangan, bukti atau data-data yang digunakan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang terjadi merupakan suatu tindak pidana atau bukan.

Pasalnya, fisik kapal yang dikerjakan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, tak kunjung dibawa atau diserahkan oleh pihak kontraktor dari PT. Kairos Anugrah Marina kepada Pemkab SBB di Kota Piru sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, kepada koran ini, Kamis, 28 April 2022, menyebut pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Calling, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herwilin alias Wiwin, dan kontraktor dari PT. Kairos Anugrah Marina.

“Siapa lagi yang harus bertanggung jawab kalau bukan KPA, PPK dan kontraktor. Apapun alibinya, kalau kapal tak kunjung ada atau dibawa di Kota Piru, maka mereka harus mempertanggung jawabkan uang negara yang keluar untuk pengadaan kapal mangkrak tersebut,” tegas Marnex.

Dan demi proses penyelamatan kerugian keuangan negara, Marnex juga meminta penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku agar dapat segera melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait, khususnya KPA, PPK dan kontraktor.

“Penyelidik harus ungkap kasus ini secara terang benderang. Siapapun dia, jika patut diduga terlibat secara bersama-sama, baik membantu sekalipun, harus dijerat demi keadilan hukum. Karena semua orang sama dimata hukum,” pintanya.

Marnex juga mengaku kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lantaran tidak becus dalam mengawal progres pengadaan kapal operasional tersebut.

“Seharusnya kehadiran Jaksa bidang Datun sebagai pengacara negara bagi pemerintah daerah, dapat membantu menyelesaikan persoalan, tapi kenapa persoalan kapal belum juga tuntas, ini ada apa?,” cetusnya. (RIO)

  • Bagikan