Mendagri Setujui Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekda Maluku

  • Bagikan

AMBON — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akhirnya menyetujui perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang diisi oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadali Ie, yang sebelumnya berakhir sejak 19 April 2022 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono, mengatakan, tujuan perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda Maluku untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

“Perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda Maluku ini terjawab melalui surat Mendagri tertanggal 26 April 2022 yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku,” kata Jasmono, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Rabu, 27 April 2022.

Dia menjelaskan, surat Mendagri tertanggal 26 April 2022 itu menjawab surat Gubernur Maluku tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekda Maluku, yang sebelumnya dikirim Pemprov Maluku.

“Jadi, proses pengisian jabatan Penjabat Sekda Maluku sudah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Perpres No 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” jelas Jasmono.

Jabatan sekda provinsi, lanjut Jasmono, merupakan jabatan yang sangat strategis, karena sekda merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi. Selain itu, sekda adalah juga Sekretaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Dalam kedudukannya sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada tiga tugas utama sekda, yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan