AMBON — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku akan melaksanakan Rukyatul Hilal sebagai bahan penentu 1 Syawal 1443 Hijriah 2022 Masehi pada Minggu 1 Mei 2022. Pelaksanaan Rukyatul hilal kali ini berpindah ke Desa Wakasihu, Kecamatan Lehitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Sebelumnya, Rukyatul Hilal untuk penetapan 1 Ramadan dilaksanakan di Tanjung Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Maluku, Rusydi Latuconsina mengatakan, berpindahnya tempat Rukyatul Hilal itu sesuai dengan hasil koordinasi bersama Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon. “Memang ada beberapa spot di Pulau Ambon yang dapat digunakan untuk memantau bulan. Tapi BMKG merekomendasikan pelaksanaan untuk penetapan 1 Syawal dilaksanakan di Desa Wakasihu, ” ujar Latuconsina, Rabu, 27 April 2022.
Dijelaskan, Rukyatul Hilal merupakan metode yang disering digunakan Kemenag dalam menentukan awal Ramadan dan 1 Syawal di sejumlah titik di Indonesia, sebelum dilakukan proses sidang Isbat.
Hasil dari pemantauan ini dilaporkan ke Kementerian Pusat sebagai bahan untuk penentuan 1 Syawal itu.
Pelaksanaanya, kata mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon itu, melibatkan sejumlah ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pengadilan Agama (PA) Negeri Ambon, TNI/Polri, Tokoh Agama Islam, Muhaamadiyah, Nahdatul Ulama (NU) dan sejumlah instansi terkait lainnya.(CIK)