RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, AMBON, — Polairud Polda Maluku menangkap tiga nelayan di Pulau Kassa, Desa Kaibobu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu, 27 April 2022.
Tiga nelayan ini kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bom. Mereka adalah Jamaludin (49), La Joli (43), dan Jovan Uluelang (29).
Jamaludin dan La Joli merupakan warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, sementara Jovan Uluelang, warga Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Tiga warga ini sementara diamankan di Mako Polairud, Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon untuk diperiksa.
“Anggota saat itu melalukan patroli dan menemukan ketiga warga ini sedang menangkap ikan mengunakan bahan peledak,” kata Direktur Polairud Polda Maluku Kombes Pol Harun Rosyid, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id.
Kombes Harun menjelaskan kalau perbuatan mereka ini telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 8 Ayat (1), Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana. “Mereka terancam mendapat hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas perwira menengah ini.
Dari kejadian ini, pihaknya mengamankan bom, ikan, senpi rakitan, dan longboat yang digunakan para pelaku.
“Satu unit senpi berserta 4 butir peluru, 4 bom Ikan dikemas dalam botol, satu dos korek api kayu, obat nyamuk, longboat dua unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, dua unit tengki BBM, satu kompresor beserta slank dan 2 buah motvis serta ikan hasil bom berjumlah 302 ekor,” pungkasnya. (AAN)